Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Walau penetapan UMP 2013 masih menimbulkan silang pendapat antara para pengusaha dan buruh, beberapa pemerintah daerah akhirnya menetapkan UMP 2013 di atas Rp 2 juta. Berikut ini ringkasan ini Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013
- Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi.
- Perusahaan yang tidak mampu melakukan upah minimum provinsi sebesar Rp 2.200.000 per bulan dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta paling lama 10 hari sebelum diberlakukan.
- Upah minimum tahun 2013 berlaku terhitung 1 Januari 2013 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sanksi :
- Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda sedikitnya Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.
- Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
Imbauan : Perusahaan diminta untuk membayar upah sesuai peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
- Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari peraturan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah diberikan tersebut.
- Pekerja diharapkan, jika perusahaan benar-benar belum/tidak mampu membayar upah sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat memahami dan merundingkan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pengusaha, sehingga kelangsungan usaha dan kelangsungan dan hubungan kerja dapat terjaga.
- Pekerja diharapkan dapat meningkatkan motivasi, disiplin dan etos kerja berkaitan dengan ditetapkannya upah minimum.
- Peninjauan upah bagi pekerja penerima upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi 2013 agar dirundingkan dan diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News