kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Muhaimin persilakan UKM ajukan penangguhan UMP


Jumat, 23 November 2012 / 17:15 WIB


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar mempersilakan kepada setiap perusahaan yang tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah(UKM) mengajukan penangguhan terkait pelaksanaan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2013. Kenaikan signifikan nilai UMP 2013 di beberapa daerah dirasa cukup memberatkan terhadap sebagian pelaku usaha.

Muhaimin mengatakan, setiap UKM yang  benar-benar  tidak mampu memenuhi kewajiban UMP diperkenankan mengajukan mekanisme penangguhan upah minimum  kepada Gubernur. "Pengajuan penangguhan penerapan UMP tetap harus sesuai dengan mekanisme dan lebih mengutamakan kesepakatan bipartit terlebih dahulu," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (23/11).

Menurut Muhaimin, upaya penangguhan dilakukan agar aktivitas produksi tidak berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran. Ia menegaskan, mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor  231 Tahun 2003 tentang  Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

 Dalam Kepmen tersebut menyatakan setiap pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Muhaimin menambahkan, permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau buruh melalui kesepakatan bipartit. Pihak Kemenakertrans juga berjanji akan membuat surat edaran terkait penangguhan penerapan upah minimum kepada setiap pelaku industri.

Sebagai info, sesuai dengan peraturan, permohonan penangguhan harus disertai dengan beberapa syarat seperti  naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba, serta perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×