kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.435   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.141   34,56   0,49%
  • KOMPAS100 1.040   6,83   0,66%
  • LQ45 812   5,50   0,68%
  • ISSI 225   1,86   0,83%
  • IDX30 424   3,56   0,85%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 117   0,83   0,71%
  • IDXV30 122   2,00   1,67%
  • IDXQ30 139   1,66   1,21%

Muhaimin persilakan UKM ajukan penangguhan UMP


Jumat, 23 November 2012 / 17:15 WIB
Muhaimin persilakan UKM ajukan penangguhan UMP
ILUSTRASI. Fifty Seven Promenade. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/27/03/2018


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar mempersilakan kepada setiap perusahaan yang tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah(UKM) mengajukan penangguhan terkait pelaksanaan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2013. Kenaikan signifikan nilai UMP 2013 di beberapa daerah dirasa cukup memberatkan terhadap sebagian pelaku usaha.

Muhaimin mengatakan, setiap UKM yang  benar-benar  tidak mampu memenuhi kewajiban UMP diperkenankan mengajukan mekanisme penangguhan upah minimum  kepada Gubernur. "Pengajuan penangguhan penerapan UMP tetap harus sesuai dengan mekanisme dan lebih mengutamakan kesepakatan bipartit terlebih dahulu," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (23/11).

Menurut Muhaimin, upaya penangguhan dilakukan agar aktivitas produksi tidak berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran. Ia menegaskan, mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor  231 Tahun 2003 tentang  Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

 Dalam Kepmen tersebut menyatakan setiap pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Permohonan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Muhaimin menambahkan, permohonan penangguhan tersebut harus didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja atau buruh melalui kesepakatan bipartit. Pihak Kemenakertrans juga berjanji akan membuat surat edaran terkait penangguhan penerapan upah minimum kepada setiap pelaku industri.

Sebagai info, sesuai dengan peraturan, permohonan penangguhan harus disertai dengan beberapa syarat seperti  naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba, serta perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×