kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Buruh ragu Jokowi berani hapus outsourcing


Jumat, 02 Mei 2014 / 11:02 WIB
Buruh ragu Jokowi berani hapus outsourcing
ILUSTRASI. Nonton Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 10, Streaming Sub Indo di Bstation


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Joko Widodo, angkat bicara terkait penerapan sistem alih daya (outsourcing).

Saat  aksi unjuk rasa Hari Buruh, Kamis (1/5) kemarin, banyak yang menyerukan untuk tidak memilih Jokowi pada Pilpres 2014.

Sebab, sistem outsourcing merupakan kebijakan Megawati Soekarnoputri saat menjabat sebagai Presiden RI.  Megawati adalah Ketua Umum PDI-P, partai yang mencalonkan Jokowi sebagai presiden Indonesia mendatang.

"Kembali lagi ke undang-undangnya. Kalau di dalam undang-undangnya tidak boleh menerapkan outsourcing dan di lapangan ada yang menerapkan, ya tidak benar," kata Jokowi, di Taman Suropati 7, Jakarta, Kamis (1/5).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat ditanya wartawan kemarin mengungkap,  pertemuan 60 pengusaha sebelum penetapan Jokowi di DPP PDIP, menambah keyakinannya,  Jokowi tidak berani menghapus outsourching.

"Saya tidak yakin jokowi berani mencabut UU yang ditandangi Megawati. Apalagi Jokowi selama ini tidak pernah membahas soal outsourcing," kata Said Iqbal dalam rilisnya, Jumat (2/5).

Iqbal menegaskan, buruh hanya akan memberikan dukungan suara mereka kepada capres yang bersedia menghapus aturan outsourching.

Jokowi kemarin kembali menegaskan, soal outsourcing. soal tuntutan penghapusan outsourcing, akan mematuhi perundang-undangan.

Jika kelak menjadi presiden, lanjut Jokowi, dia akan tetap memimpin berlandaskan Undang-undang dan konstitusi yang berlaku. Sistem outsourcing itu berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

Sebagian buruh dari Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Bekasi mengimbau Jokowi untuk menjadi capres yang berani menghapus sistem outsourcing. Menurut mereka, penghapusan sistem ini merupakan bagian dari komitmen seorang capres dalam memperjuangkan nasib buruh.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan, dirinya tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku. "Sekali lagi, pertumbuhan ekonomi penting. Tapi, yang lebih penting lagi adalah pemerataan. Kembali lagi, kita harus berdasar undang-undang dan konstitusi," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×