Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. Mereka menilai, konsep batas bawah dan atas dalam beleid ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja.
"Rumus yang dibuat Badan Pusat Statistik dan Kementerian Ketenagakerjaan (dalam PP 51/2023) dianggap menyesatkan publik dan memperburuk kesejahteraan masyarakat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/10/2024).
Said pun meminta, penghitungan upah minimum 2025 tidak dijadikan ajang main-main oleh menteri tenaga kerja ad interim, serta birokrat Kementerian Ketenagakerjaan yang ada di daerah.
Baca Juga: Buruh Menyiapkan Aksi Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah pada 24-31 Oktober 2024
"Kami mengimbau, agar birokrat menunggu pemerintah baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan kenaikan upah minimum. Jangan sampai aturan yang merugikan pekerja dikeluarkan, terutama sebelum 1 November," tegasnya.
Apalagi, daya beli buruh menurun dalam lima tahun terakhir. Litbang KSPI dan Partai Buruh menemukan, dalam periode tersebut, upah riil buruh turun hingga 30%. Artinya, daya beli buruh juga menurun sebesar 30%.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintahan Prabowo akan Bidik Pajak dari Crazy Rich Indonesia
Untuk diketahui, pemerintah mulai membahas besaran upah minimum 2025. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa penentuan final akan diputuskan pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat ini proses persiapan penentuan upah minimun sudah berlangsung. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah melakukan sejumlah rapat.
Pemerintah juga sudah meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran UM tahun depan. Data BPS tersebut berkaitan dengan besaran inflasi hingga pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News