CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Buruh Kembali Tolak Rumus Kenaikan Upah 2025 Gunakan PP No.51/2023


Jumat, 11 Oktober 2024 / 20:40 WIB
Buruh Kembali Tolak Rumus Kenaikan Upah 2025 Gunakan PP No.51/2023
ILUSTRASI. KSPI menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 . KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum. Mereka menilai, konsep batas bawah dan atas dalam beleid ini tidak masuk akal dan tidak ada dalam undang-undang sebelumnya, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Rumus yang dibuat Badan Pusat Statistik dan Kementerian Ketenagakerjaan (dalam PP 51/2023) dianggap menyesatkan publik dan memperburuk kesejahteraan masyarakat," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/10/2024). 

Said pun meminta, penghitungan upah minimum 2025 tidak dijadikan ajang main-main oleh menteri tenaga kerja ad interim, serta birokrat Kementerian Ketenagakerjaan  yang ada di daerah.

Baca Juga: Buruh Menyiapkan Aksi Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah pada 24-31 Oktober 2024

"Kami mengimbau, agar birokrat menunggu pemerintah baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menentukan kenaikan upah minimum. Jangan sampai aturan yang merugikan pekerja dikeluarkan, terutama sebelum 1 November," tegasnya.

Apalagi, daya beli buruh menurun dalam lima tahun terakhir. Litbang KSPI dan Partai Buruh menemukan, dalam periode tersebut, upah riil buruh turun hingga 30%. Artinya, daya beli buruh juga menurun sebesar 30%.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintahan Prabowo akan Bidik Pajak dari Crazy Rich Indonesia

Untuk diketahui, pemerintah mulai membahas besaran upah minimum 2025. Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, bahwa penentuan final akan diputuskan pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat ini proses persiapan penentuan upah minimun sudah berlangsung. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah melakukan sejumlah rapat.

Pemerintah juga sudah meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran UM tahun depan. Data BPS tersebut berkaitan dengan besaran inflasi hingga pertumbuhan ekonomi dari masing-masing provinsi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selanjutnya: Unika Atma Jaya & Dexa Group melalui Dexa Award Meluncurkan Pusat Penelitian CPNRP

Menarik Dibaca: Havaianas Warehouse Big Sale 2024, Ini Saatnya Bersantai di Bali dan Nikmati Diskon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×