kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Buruh Menyiapkan Aksi Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah pada 24-31 Oktober 2024


Jumat, 11 Oktober 2024 / 05:44 WIB
Buruh Menyiapkan Aksi Besar-Besaran Tuntut Kenaikan Upah pada 24-31 Oktober 2024
ILUSTRASI. Para buruh berniat melakukan aksi untuk menuntut kenaikan upah 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para buruh dari seluruh Indonesia bersiap melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, rencana aksi tersebut akan berlangsung dari 24-31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.

"Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup," ujar Said dalam jumpa pers secara daring, Kamis (10/10).

Selain kenaikan upah, tuntutan buruh juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja. KSPI menilai bahwa regulasi tersebut membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja. 

Baca Juga: Daya Beli Turun 30%, Buruh Tuntut Upah Minimum 2025 Naik 8%-10%

Menurur Said, UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. "Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini," tegasnya.

Adapun rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. 

"Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami," tambah Said Iqbal.

Said bilang, jika pada 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8% atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, maka Partai Buruh dan KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada bulan November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.

"Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflansi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh" tegasnya.

Baca Juga: BPKP Benarkan Soal Pengemplang Pajak di Sektor Sawit, Negara Rugi Rp 300 Triliun

Dengan adanya aksi bergelombang yang akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024, maka buruh tidak akan melakukan aksi hingga 20 Oktober 2024, atau saat pelantikan presiden terpilih.

Partai Buruh dan mayoritas serikat buruh serta buruh akan menghantarkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih berjalan lancar dan sesuai konstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×