Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mendorong kepala daerah untuk mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1% dari sebelumnya hanya 0,85%. Sementara rata-rata kenaikan UMP nasional tabun 2022 berdasarkan keterangan Kemeterian Ketenagakerjaan sebesar 1,09%.
"Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022," ujar Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Kahar S Cahyono dalam keterangannya, Minggu (19/12).
Kahar bilang UMP yang sebelumnya telah ditetapkan oleh seluruh gubernur di Indonesia tersebut berada di bawah inflasi. Sehingga hal itu akan menekan daya beli masyarakat.
Revisi UMP juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstutisional bersyarat.
Baca Juga: Pengusaha Sayangkan Langkah Anies Baswedan Menaikkan UMP DKI Jakarta
Berdasarkan putusan tersebut, penghitungan UMP tahun 2022 sebelumnya tak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu harus kembali pada aturan sebelumnya.
"Revisi upah minimum bukan sekadar pembelaan terhadap kaum buruh, tapi juga menjadi satu kewajiban bagi kepala daerah untuk taat pada konstitusi," terang Kahar.
Dorongan serupa juga diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said bilang terdapat sejumlah wilayah yang harus segera merevisi upah minimum.
"Khususnya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kepri," ungkap Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News