kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Bupati Nganjuk berkasus lagi dengan KPK


Rabu, 25 Oktober 2017 / 17:04 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan. Pihak yang terciduk pun bukan orang lama, yaitu Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.

Meski begitu, pihak KPK belum memberikan penjelasan gamblang mengenai kasus apa yang menjerat mantan kader PDIP ini.

"Ada kegiatan tim di lapangan, namun lebih lanjut perlu saya pastikan dulu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (25/10).

Taufiqurahman saat ini dikabarkan menjalani pemeriksaan awal bersama sejumlah pihak lain di markas Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan hal ini.

"Benar ada pemeriksaan Bupati Nganjuk dan pihak lain di markas Polda Jatim," katanya melalui layanan pesan singkat.

Sekedar tahu, awal tahun 2017 lalu KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Taufiqurahman lantaran disangka melakukan tindak pidana korupsi pada sebuah proyek. Diantaranya, proyek pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

Tidak terima atas penetapan tersangka, ia pun mengajukan praperadilan. Hakim praperadilan ternyata menerima sebagian pendapat Taufiqurahman dan membebaskannya dari status tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×