kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bupati Lebak bantah terima aliran dana dari Wawan


Rabu, 19 Februari 2014 / 14:28 WIB
Bupati Lebak bantah terima aliran dana dari Wawan
ILUSTRASI. Code Roblox Oktober 2022 dan Cara Klaimnya, Beragam Hadiah Gratis Menanti!


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/2). Iti datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Untuk tersangka Bu Atut ya. (Kasus) Pilkada Lebak, terkait MK ya," kata Iti kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Iti pun berterima kasih kepada KPK karena telah mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. "Saya malah berterima kasih kepada KPK bahwa hari ini saya sudah dilantik sebagai bupati karena pengungkapan kasus suap di MK," tutur Iti.

Ketika disinggung apakah dirinya turut menerima aliran dana dari adik Atut, Wawan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut, Iti membantah. Iti juga membantah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menerima aliran dana dari Wawan.

"Ahamdulilah saya tidak dapat. Kalau atas nama DPC saya rasa tidak ada ya, tapi mungkin itu anggota-anggota DPRD yang memang terlibat dalam kebijakan pemerintah Provinsi Banten," kata Iti.

Terkait hal ini, sebelumnya KPK telah menyita sebanyak 40 unit mobil dan sebuah motor terkait kasus Wawan. Diduga, mobil-mobil tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh Wawan dan terkait dengan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), perusahaan milik Wawan yang diberikan kepada anggota DPRD Banten, pihak swasta termasuk artis, dan pegawai PT BPP.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK. Dalam kasus tersebut KPK menjerat Wawan, Atut, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan seorang pengacara Susi Tur Andayani. Wawan diduga menyuap Akil melalui Susi terkait pilkada tersebut. Sedangkan Atut disebut-sebut memerintahkan Wawan untuk menyuap Akil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×