Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni Aljufri mengaku dirinya ditanyai terkait persidangan putusan Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak ada, enggak ada masalah. Cuma ditanya fakta persidangan saja. Ya persidangan Pilkada Empat Lawang di MK," kata Budi kepada wartawan sesaat sebelum meninggalkan Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan pemberian gratifikasi ke Akil Budi hanya menjawab tidak ada. Kemudian Budi bergegas menuju mobil Kijang Inova bernomor polisi B 1817 WFJ dan meninggalkan Kantor KPK.
Seperti diketahui, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Budi, Selasa (29/10). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan dugaan suap kasus penanganan perkara Pilkada di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Akil bertindak sebagai hakim ketua sidang putusan MK mengabulkan gugatan pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah, Rabu (31/7) lalu. Keputusan itu pun membuat pasangan Budi-Syahril menang dari pasangan lawannya, yakni Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Padahal sebelumnya Pilkada tersebut dimenangkan oleh pasangan Joncik-Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News