kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Buni Yani akan mengadu ke Komnas HAM & Presiden


Sabtu, 25 Februari 2017 / 16:34 WIB
Buni Yani akan mengadu ke Komnas HAM & Presiden


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, berencana mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Presiden Joko Widodo terkait kasus kliennya.

Aduan ini akan disampaikan oleh Aldwin dan tim bersama Buni pekan depan. "Saya berencana hari Senin (27/2) besok, kami akan ke Komnas HAM, akan ke Ombudsman. Saya juga akan buat surat terbuka kepada Presiden," kata Aldwin saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2).

"Janganlah hukum ini diskriminatif. Kasus Pak Buni, sementara dipaksa-paksakan, kasus yang sama dengan pasal yang sama di-SP3-kan," ujar dia.

Aldwin menilai penanganan kasus Buni terlalu dipaksakan. Hal itu tampak dari proses pemberkasan dari penyidik kepada pihak kejaksaan tinggi, baik Kejati DKI Jakarta maupun Kejati Jawa Barat, yang tak kunjung selesai sampai saat ini.

"Penyidik tanggal 19 Desember 2016 melimpahkan berkas ke Kejati DKI. Sekarang sudah bulan apa nih, sudah tiga bulan berlalu. Dalam prosesnya, seharusnya 14 hari berkas masuk lagi ke kejaksaan untuk dilengkapi. Itu lama sekali, melebihi waktu 14 hari," tutur Aldwin.

Dia juga membandingkan kasus Buni dengan kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

Menurut Aldwin, sangkaan terhadap Ade justru lebih memenuhi unsur untuk kemudian ditindaklanjuti hingga persidangan. Namun, polisi menghentikan kasus Ade.

"Terakhir, ada kajian ini berkas (Buni Yani) masuk ke Kejati Jabar, masuklah ke sana. Setelah masuk ke sana, terakhir saya dengar, itu dari Jabar dikembalikan lagi ke penyidik," ujar Aldwin.

"Artinya beginilah, dari awal ini dipaksakan dan disudahilah. Menurut saya, ini proses penyidikannya dihentikan," kata Aldwin. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×