Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan bunga yang wajar untuk simpanan yang berhak ikut program penjaminan di bank umum, menjadi 10%. Ini berarti bunga penjaminan naik 0,75% dari bunga penjaminan per September 2008. Sedangkan bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya naik 0,25% menjadi 13%.
Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), Selasa (14/10) malam. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani bilang, keputusan menaikkan bunga yang wajar untuk program penjaminan dilakukan untuk menambah kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam menyimpan dananya di perbankan. "Kenaikan ini juga agar lebih bisa menjangkau tingkat bunga simpanan di sekitar batas baru simpanan yang masuk program penjaminan yakni Rp 2 miliar," ujarnya.
Kenaikan bunga penjaminan itu melegakan para bankir. "Kenaikan bunga penjaminan LPS menjadi 10% sudah cukup baik," tutur Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiatmadja.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sawaludin menimpali, bagi BPR kenaikan bunga penjaminan akan meningkatkan kembali kepercayaan nasabah untuk menyimpan duitnya di BPR. "Kami juga berharap kenaikan bunga penjaminan ini mampu meredakan perang bunga di bank umum. Jadi kami bisa bersaing lagi," tambahnya.
Sawaludin berharap bunga deposito bank umum bakal kembali mengikuti bunga penjaminan LPS. Jadi, BPR tak perlu rebutan dana masyarakat dengan bank umum.
Akibat perang bunga, kata Sawaludin, nasabah simpanan besar menarik dananya dari BPR dan memindahkannya ke bank umum yang menawarkan bunga besar. Sawaludin menilai spread bunga penjaminan sebesar 3% dengan bank umum bisa membuat BPR lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News