kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bumi Nusa kembali menangkan merek Micro Fiber


Selasa, 07 Februari 2017 / 22:55 WIB
Bumi Nusa kembali menangkan merek Micro Fiber


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bumi Nusa Indah Kaya kembali memenangkan merek Micro Fiber di Mahkamah Agung (MA). Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Cipta Kreasindo Gracia.

Berdasarkan situs resmi MA, Selasa (7/2), permohonan kasasi dengan No. 880.K/pdt.Sus.HKI/2016 ini diputus 13 Desember 2016. "Tolak permohonan kasasi," tulis ketua majelis H. Abdurrahman.

Dengan demikian, putusan MA semakin menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Mei 2016 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan yang diketuai Aswijon juga menolak gugatan pembatalan merek diajukan Cipta Kreasindo.

Saat itu Aswijon menilai, Bumi Nusa Indah Kaya tidak terbukti memiliki iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Micro Fiber di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Sebab, Bumi Nusa Indah Kaya juga sudah menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial di Indonesia sejak 09 Oktober 2007.

Adapun, merek Micro Fiber merupakan merek yang terdaftar di kelas 20 dan 24 untuk jenis barang diantaranya bantal, guling, dan sprei. Dengan begitu Bumi Nusa Indah Kaya pun tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 4, 5, dan 6 UU No. 15/2001 tentang Merek. Sehingga tidak cukup alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan merek Micro Fiber.

Merek yang gagal dibatalkan itu yakni terdaftar dengan No. IDM000201014, No. IDM000201015, No. IDM000393876, dan No. IDM000392660. "Sudah terbukti kalau yang klien kami tidak memiliki niat buruk klien, justru sebaliknya pihak lawan yang mau mengambil keuntungan klien kami karena merek Micro Fiber sudah dikenal masyarakat khususnya bantal dan guling san produk bedding lainnya," ungkap kuasa hukum Bumi Nusa Indah Kaya, Anny Gunadi dari kantor hukum Hendra Widjaja and Partners kepada KONTAN, Selasa (7/2).

Sementara itu kuasa hukum dari Cipta Kreasindo Indra Nusantara belum dapat dihubungi. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari Cipta Kreasindo melayangkan gugatan pembatalan merek kepada Bumi Nusa Indah Kaya pada 30 November 2015.

Alasannya, Cipta Kreasindo menganggap pendaftaran merek Micro Fiber itu tidak dilandasi dengan iktikad tidak baik karena berkaitan dengan barang. Cipta Kreasindo merupakan produsen bantal dengan merek The Luxe.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×