kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bulog dan BUMN pangan akan dilebur jadi satu


Kamis, 25 Oktober 2012 / 09:51 WIB
Bulog dan BUMN pangan akan dilebur jadi satu
ILUSTRASI. Promo terbaru KFC, Kombo Merah Putih, isi 18 sayap ayam & 4 minuman bisa anda dapatkan hanya Rp 76.000 KHUSUS 16-18 Agustus 2021


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah akan membentuk satu lembaga pangan dibawah presiden langsung. Pembentukan lembaga pangan ini merupakan amanat Undang-Undang Pangan yang baru saja disahkan pada 18 Oktober 2012 lalu.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah menerangkan, lembaga pangan ini dibentuk dengan meleburkan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan beberapa badan usaha milik negara pangan lainnya. Sayang, dia belum bersedia membeberkan rencana detil peleburan itu dengan alasan pemerintah sedang mengkaji pembentukan lembaga pangan ini. "Tunggu saja," jawabnya singkat, Kamis (25/10).

Pasal 126 Undang-Undang Pangan yang baru saja disahkan DPR menyatakan, perlunya pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan lembaga pangan ini untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.

Lembaga pangan ini setidaknya harus terbentuk dalam kurun waktu tiga tahun. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pangan E. Herman Haeron yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR menjelaskan, lembaga pangan ini adalah peleburan semua badan pangan di Indonesia dan membuat satu kementerian/lembaga.

Badan Pertahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian dan Dewan Ketahanan Pangan di bawah presiden direorganisir dalam lembaga baru ini. BUMN ketahanan pangan seperti Bulog, Pertani, Shang Hyang Sri juga akan bernasib sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×