Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan membentuk satu lembaga pangan dibawah presiden langsung. Pembentukan lembaga pangan ini merupakan amanat Undang-Undang Pangan yang baru saja disahkan pada 18 Oktober 2012 lalu.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah menerangkan, lembaga pangan ini dibentuk dengan meleburkan Badan Urusan Logistik (Bulog) dan beberapa badan usaha milik negara pangan lainnya. Sayang, dia belum bersedia membeberkan rencana detil peleburan itu dengan alasan pemerintah sedang mengkaji pembentukan lembaga pangan ini. "Tunggu saja," jawabnya singkat, Kamis (25/10).
Pasal 126 Undang-Undang Pangan yang baru saja disahkan DPR menyatakan, perlunya pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan lembaga pangan ini untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional.
Lembaga pangan ini setidaknya harus terbentuk dalam kurun waktu tiga tahun. Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pangan E. Herman Haeron yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR menjelaskan, lembaga pangan ini adalah peleburan semua badan pangan di Indonesia dan membuat satu kementerian/lembaga.
Badan Pertahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian dan Dewan Ketahanan Pangan di bawah presiden direorganisir dalam lembaga baru ini. BUMN ketahanan pangan seperti Bulog, Pertani, Shang Hyang Sri juga akan bernasib sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News