Reporter: Abdul Basith | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan pengecualian dalam pembatasan perjalanan. Pengecualian tersebut diberikan di tengah pengendalian transportasi dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Meski ada pengecualian, urusan mudik tetap akan dilarang pemerintah.
"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Rabu (6/5).
Pengecualian tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020. Terdapat tiga keperluan yang mendapat pengecualian dalam oembatasan perjalanan.
Pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Termasuk pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, adalah perjalanan karena alasan kesehatan. Dalam hal ini pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan darurat mendapat pengecualian.
"Atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," lanjut Pratikno.
Ketiga, adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan yang berada di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News