kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Bukan 2 minggu, rata-rata inkubasi virus corona di Indonesia cuma 5-6 hari


Jumat, 10 April 2020 / 15:57 WIB
Bukan 2 minggu, rata-rata inkubasi virus corona di Indonesia cuma 5-6 hari
ILUSTRASI. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/3/2020). Achmad Yurianto menyebut rata-rata inkubasi virus corona di Indonesia cuma 5-6 hari.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah kasus positif corona di Indonesia terus bertambah. Hingga Jumat (10/4) pukul 12.00 WIB, ada tambahan 219 kasus positif baru menjadi 3.512 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 306 orang di antaranya meninggal dunia, bertambah 26 orang dari sehari sebelumnya. 

Baca Juga: Membandingkan jumlah uji tes virus corona di Indonesia dan negara lain

Sedangkan jumlah pasien corona yang sembuh mencapai 282 orang, bertambah 30 orang dari sehari sebelumnya.

Nah, Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pemerintah beberapa hari terakhir melakukan evaluasi soal penambahan kasus positif corona di Indonesia ini.

Dia bilang penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona, secara ilmiah memiliki masa inkubasi maksimal selama 14 hari.

Tapi dari hasil evaluasi, dia bilang rata-rata masa inkubasi atas kasus positif corona di Indonesia ternyata hanya 5 hari hingga 6 hari saja.

Baca Juga: UPDATE corona di Indonesia: Total 3.512 kasus, 306 meninggal dan 282 orang sembuh

"Artinya kasus positif yang kita dapatkan hari ini adalah kasus yang terinfeksi antara lima hingga enam hari lalu," kata dia, Jumat (10/4).

Untuk itu, dia bilang ada kesepakatan bersama untuk menghentikan sebaran virus corona ini. Di antaranya physical distancing atau mengatur jarak yang dalam implementasinya diwujudkan lewat tetap tinggal di rumah. 

Lalu dalam rangka untuk memperkuat aspek ini, dia bilang pemerintah pusat memberikan kesempatan kepada pemda untuk secara berjenjang mengajukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.

Baca Juga: Faisal Basri: Gelombang mudik tak terbendung, daerah bisa tunggang langgang

"Hakikat PSBB adalah menegaskan kembali pembatasan aktivitas sosial yang sangat memungkinkan terjadinya penularan. Dari seseorang yang positif Covid-19 ke orang lain yang sangat rentan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×