kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.623   32,00   0,19%
  • IDX 8.114   -4,72   -0,06%
  • KOMPAS100 1.118   -0,97   -0,09%
  • LQ45 783   -1,72   -0,22%
  • ISSI 286   0,14   0,05%
  • IDX30 412   -0,84   -0,20%
  • IDXHIDIV20 464   -2,90   -0,62%
  • IDX80 123   0,06   0,05%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 129   -0,88   -0,68%

Buka data rahasia, Ditjen Pajak beri perlindungan


Jumat, 26 Februari 2016 / 21:15 WIB
Buka data rahasia, Ditjen Pajak beri perlindungan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

KUTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memerikan akses terhadap data rahasia wajib pajak.

Agar beleid ini lebih kuat, rencana kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah menunggu revisi.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengatakan, pihaknya akan menambah satu pasal dalam Rancangan UU tersebut yang mengatur penghapusan sanksi pidana atas pembukaan data rahasia wajib pajak yang diatur dalam UU lainnya.

"Kami tambahkan, bahwa orang itu tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana masuk di dalam UU yang bersangkutan," kata Irawan, Kamis (25/2).

Irawan melanjutkan, aturan baru ini nantinya tidak hanya berlaku untuk tujuan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak saja. "Sehingga untuk semua tujuan perpajakan bisa diberikan kepada Ditjen Pajak," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×