Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara daftar untuk mendapatkan dana bantuan sosial bagi pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Pendaftaran BPUP Kemenparekraf berlangsung online. Anda cukup akses link https://bpup.kemenparekraf.go.id/ untuk daftar BPUP Kemenparekraf.
Merujuk bpup.kemenparekraf.go.id, BPUP Kemenparekraf adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Proses pendaftaran hingga pengesahan BPUP Kemenparekraf dilakukan secara digital, sehingga diharapkan mampu memudahkan semua Pihak baik Pengguna, Verifikator (Pemerintah Daerah dan asosiasi), serta Pengawasan (Pemerintah Pusat) terhadap Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Kemenparekraf membuka pendaftaran BPUP pada 15-26 November 2021. Penerima yang lolos seleksi akan mendapatkan BPUP Kemenparekraf sebesar Rp 2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.
Baca juga: Buka eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id untuk cek BLT UMKM di BRI dan BNI
Namun, sebelum melakukan pendaftaran BPUP Kemenparekraf, simak syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Penerima BPUP Kemenparekraf Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
- Penerima BPUP Kemenparekraf harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
- Penerima BPUP Kemenparekraf adalah skala usaha kecil dan menengah.
- Penerima BPUP Kemenparekraf adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima BPUP Kemenparekraf tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
- Penerima BPUP Kemenparekraf berlokasi di dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Kriteria daerah penerima BPUP Kemenparekraf yakni:
1. Penerima BPUP Kemenparekraf berada di pintu masuk pembukaan bandara internasional
2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Kemenparekraf Tahun 2021:
- Hotel melati
- Homestay/pondok wisata
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
- Aktivitas agen perjalanan wisata
- Aktivitas biro perjalanan wisata
- SPA
Dokumen untuk pendaftaran BPUP Kemenparekraf 2021
Berikut dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPUP Kemenparekraf tahun 2021"
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan satu tahun terakhir
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
- Akte pendirian
- AD/ART terbaru
- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
Cara daftar BPUP Kemenparekraf 2021
Berikut cara daftar BPUP Kemenparekraf 2021:
- Membuka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
- Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
- Klik "Daftar"
Setelah daftar BPUP Kemenparekraf tahun 2021, langkah selanjutnya adalah menunggu verifikasi dan validasi proposal permohonan BPUP. Jika Anda lolos seleksi pendaftaran BPUP Kemenparekraf 2021, dana akan langsung cair ke rekening pada 13-24 Desember 2021.
Dana BPUP Kemenparekraf 2021 bisa digunakan untuk membiayai keberlangsungan usaha (selain gaji dan pembayaran listrik) seperti:
- Biaya telekomunikasi dan internet
- Kebutuhan health kit
- Kebutuhan perawatan fasilitas
- Kebutuhan dapur
- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
- Biaya pembelian ATK
- Izin reklame
- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News