Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya disebut pernah memerintahkan mantan Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaiman Yusuf untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). SE tersebut dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian FPJP ke Bank Century.
Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian Eddy dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagaj bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4).
"Kami yang bikin, tim dari teman-teman DPM," kata Eddy.
Adapun perintah pembuatan SE tersebut, lanjut Eddy, disampaikan langsung oleh Budi Mulya. "Pernyataan beliau (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," tambah dia.
Atas perintah tersebut, Eddy menandatangani dan kemudian menerbitkan SE BI tanggal 14 November 2008 kepada semua bank di Indonesia perihal FPJP bagi bank umum dan SE BI Intern tentang petunjuk pelaksanaan pemberian FPJP.
Kemudian, Eddy pun menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) yang berisi tentang permintaan konfirmasi soal kelayakan Bank Century mendapatkan FPJP.
" (Isi memorandum) permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP," ungkapnya.
Direktur DPB 1 kemudian mengirim kembali memorandum tanggal 14 November ke Eddy. Dalam memorandum tersebut, kata Eddy, menyatakan bahwa Bank Century telah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.
"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," sebut dia.
Dalam surat dakwaan Budi Mulya, pembuatan SE tersebut dilakukan setelah adanya keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 14 November 2008 yang mengubah peraturan syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP. Diputuskan Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 diubah menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 dimana persyaratan mendapat FPJP diubah dari rasio kecukupa modal (CAR) bank minimal 8% menjadi positif.
Namun, permohonan FPJP yang diajukan Century kepada Bank Indonesia belum bisa diproses karena belum ada SE BI sebagai petunjuk teknis. Budi Mulya menyampaikan dan memerintahkan kepada Eddy bahwa sudah ada perubahan PBI tentang FPJP dan pencarian FPJP kepada Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News