kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Buccellati asal Italia batalkan merek lokal


Kamis, 14 September 2017 / 14:23 WIB
Buccellati asal Italia batalkan merek lokal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Produsen perhiasan asal Italia Buccellati Hodling Italia S.p.A berhasil membatalkan merek Gianmaria Buccellati milik pengusaha lokal, Lie Giok Lan. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Buccellati Holding yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarya Pusat.

Ketua majelis hakim Bambang Edy mengatakan, Buccellati Holding berhasil membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. Dalil tersebut diantaranya adalah menyebut merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek Gianmaria Buccellati milik penggugat.

Hal itu terlihat dari penulisan, pengucapan, serta jenis barang yakni sama-sama memiliki unsur Gianamria dan Buccellati. Kemudian kelas pendaftarannya pun sama-sama di kelas 14 yang melindungi produk perhiasan.

Dengan alasan itu sehingga tergugat, terbukti mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik guna membonceng ketenaran dan menyesatkan konsumen.

Apalagi dalam persidangan Lie Giok Lan telah gagal menyangkal dalil-dalil penggugat. Sebab, pihak tergugat sama sekali tidak mengajukan bukti-bukti meski telah diberikan kesempatan tiga kali persidangan.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal merek Gianmaria Buccellati milik tergugat," ungkap Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (13/9).

Menanggapi putusan majelis, kuasa hukum Buccellati Holding Nabil Baswel mengapresiasi putusan itu. "Lega, ternyata dikabulkan dan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ungkapnya. Pihaknya pun mempersilakan jika pihak lawan akan mengajukan upaya kasasi. 

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Jonny Septani Utama mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. "Kami pertimbangkan, karena kami tidak sependapat pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×