kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buccellati yakin menang lawan pengusaha lokal


Rabu, 06 September 2017 / 21:33 WIB
Buccellati yakin menang lawan pengusaha lokal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Produsen perhiasan asal Italia Buccellati Hodling Italia S.p.A optimistis pihaknya akan memenangkan perkara merek Gianmaria Buccellati milik Lie Giok Lan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Buccellati Holding Nabil Baswel menilai pihak Lie Giok Lan tidak bisa membuktikan dalilnya terkait kepemilikan merek Gianmaria Buccellati. "Karena pihak tergugat tidak mengajukan bukti apapun dalam persidangan," ungkapnya, Jakarta, Rabu (6/9).

Padahal, pihak tergugat sudah diberikan waktu beberapa kali oleh pengadilan untuk mengajukan bukti. Sehingga berdasarkan menurutnya tergugat telah gagal membuktikan dalil jawabannya.

Sebelumnya, Nabil menyampaikan, pihaknya dengan tergugat pernah ada komunikasi untuk berdamai. Namun, hal tersebut tidak terwujud lantaran komunikasi berhenti di tengah jalan dan memilih untuk melanjutkan persidangan.

Sekadar tahu saja, perkara ini berawal pihaknya keberatan atas pendaftaran merek Gianmaria Buccellati oleh tergugat (Lie Giok Lan) di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Adapun merek tersebut didaftarkan tergugat pada 25 Agustus 2011 dengan No. IDM000318638. Merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek Gianmaria Buccellati milik penggugat.

Yang mana, kombinasi kata Gianamria dan Buccellati adalah ciptaan penggugat yang kemudian dijadikan merek yang memiliki daya pembeda dan keunikan tersediri. Apalagi kata Buccelati merupakan bagian dari nama perusahaan.

Nabil melanjutkan, persamaan merek tergugat dapat dilihat dari penulisan, pengucapan, serta jenis barang yakni sama-sama terdaftar di kelas 14 yang melindungi produk perhiasan.

Penggugat merupakan perusahaan asal Italia yang menjual perhiasan dan berbagai jenis jam dengan merek Gianmaria Buccellati. Kegiatan usahanya sejak 1919 oleh Mario Buccellati yang selanjutnya dilanjutkan oleh anaknya, Gianmaria Buccellati.

Sehingga merek tersebut telah menjadi salah satu aset bagi perusahaan. Apalagi investasi secara konsisten merek Gianmaria Buccellati itu telah dikenal secara internasional. Adapun hingga saat ini ritel milik penggugat tela tersebar di berbagai negara seperti, Italia, Hong Kong, Makau, Kuwait, dan Australia.

Dengan demikian, Nabil meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Gianmaria Buccellati milik tergugat lantaran, dapat mengecoh konsumen serta membonceng ketenaran merek milik penggugat.

Hal itu telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 huruf b jo Pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 21 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Perkara dengan No. 31/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN .Jkt.Pst ini seharusnya sudah dalam tahap pembacaan putusan, Selasa (6/9). Namun sayang majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×