kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Buat aturan lampu motor wajib menyala siang hari, ini penjelasan Polri


Minggu, 12 Januari 2020 / 12:44 WIB
Buat aturan lampu motor wajib menyala siang hari, ini penjelasan Polri
ILUSTRASI. Motor wajib menyalakan lampu saat siang hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas. Aturan itu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi. "Iya (mengurangi tingkat kecelakaan), menyesuaikan standar keselamatan internasional," ujar Istiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/1). 

Istiono menambahkan, aturan lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari dilatarbelakangi tingginya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara sepeda motor. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60% disebabkan pengendara sepeda motor. 

Baca Juga: Perluasan tilang elektronik tidak hanya di jalan protokol

Faktor utama kecelakaan itu adalah sikap pengendara yang lalai, melanggar, tidak mengetahui aturan, dan tidak terampil berkendara. "Untuk menangani hal tersebut, dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor," kata Istiono. 

Saat ditanya pengertian siang hari dimulai pukul berapa sampai pukul berapa, Istiono tidak menjawab pesan Kompas.com. 

Kewajiban menyalakan lampu pada siang hari ini digugat dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan R\uben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam undang-undang tersebut. 

Baca Juga: Bagi yang enggan bayar pajak, kendaraan bisa disita dan dilelang

Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya. Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB, yang menurutnya masih dianggap pagi hari. 




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×