kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Buat aturan lampu motor wajib menyala siang hari, ini penjelasan Polri


Minggu, 12 Januari 2020 / 12:44 WIB
Buat aturan lampu motor wajib menyala siang hari, ini penjelasan Polri
ILUSTRASI. Motor wajib menyalakan lampu saat siang hari


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain Pasal 107 Ayat 2, Eliadi dan Ruben juga menggugat Pasal 293 Ayat 2 UU LLAJ. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari". 

Dalam Pasal 107 ayat (1) diatur "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu." Ayat (2) diatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari." 

Sementara Pasal 293 ayat (2) diatur "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)." (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Dibuat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari? Ini Penjelasan Polri".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×