Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kepailitan PT Visindo Artaprinting masih meninggalkan cerita. Cerita terbaru datang dari salah satu krediturnya yakni PT BTMU-BRI Finance (BBF) yang mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut diajukan BBF terhadap PT Visindo Artaprinting, Direktur PT Visindo Arta Printing Ryan Andoko, PT Buana Finance Tbk, dan PT Tifa Finance Tbk sebagai tergugat I, II, III, dan IV. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN dari PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terkait keenam mesin yang masih menjadi perdebatan para pihak.
Rochmad Herdito, kuasa hukum BBF menjelaskan dalam gugatannya, Visindo sebagai perusahaan percetakan membutuhkan beberapa mesin produksi untuk menjalankan usahanya. Dengan demikian,Visindo meminta kepada BFF untuk membeli dan enam mesin percetakan.
Keenam mesin tersebut berupa satu unit Varimatirx 105c, satu unit mesin Pollar 115x cutting machine, satu unit mesih Heidelberg Suprasetter, satu unit mesin cetak Heidelberg offset, satu unit mesin UV Varnishing, dan satu unit mesin JK-650 PC Automatic Folder Gluer.
"Mesin-mesin tersebut kemudian disewa-guna-usahan oleh BFF kepada Vidindo dengan hak opsi beli," tulis Herdito. Dengan demikian, baik BFF dengan Visindo mengikatkan diri ke dalam enam SGU pada 2011.
Lalu dalam perjalanannya, ternyata Ryan Andoko yang saat itu menjabat sebagai Direktur Visindo melakukan pemalsuan dokumen atas beberapa mesin yang dimiliki BBF. Pemalsuan itu dilakukan dalam bentuk invoice yang seolah-olah mesin tersebut milik Visindo yang dibeli dari PT Dinamika Mentari.
Nah, invoice palsu tersebut diketahui digunakan Ryan untuk mengajukan permohonan pembayaran kepada Buana Finance dan Tifa Finance. "Atas permohonan pembiayaan tersebut baik ketiganya telah mengikatkan diri ke dalam beberapa perjanjian sewa guna usaha di sepanjang 2012 sampai dengan 2013," tambah Herdito.
Atas perbuatannya itu pula, BFF melaporkan Ryan ke pihak berwajib karena telah melakukan tindak penipuan. Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menangani masalah tersebut pun akhirnya menjatuhkan Ryan dengan hukuman penjara selama dua tahun pada 4 Juni 2015.
Tak hanya itu, satu bulan berikutnya tepatnya pada 6 Juli 2015 PN Jakarta Pusat mengadili Visindo dalam keadaan pailit. Nah, adapun konsekuensi dari putusan tersebut adalah keenam mesin yang terikat dalam SGU itu masih terletak di lokasi pabrik Visindo dan berada di bawah pengawasan dan penguasaan kurator.
Sehingga saat gugatan ini diajukan, keenam mesin tersebut belum bisa ditarik kembali oleh BBF yang mengklaim itu miliknya. Sekadar informasi, dalam gugatannya ini juga BBF turut menyeret tim kurator sebagai turut tergugat I.
Padahal pihak BBF sendiri telah melakukan upaya untuk mendapatkan kembali haknya tersebut. Yang terakhir Herdito mengaku, tim kurator mencoba untuk memfasilitasi pertemuan antara BFF dengan Buana Finance dan Tifa Finance dengan harapan akan adanya kesepakatan. "Namun hingga gugatan ini diajukan belum ada kesepakatan yang terjadi," jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, dengan keadaan Visindo yang sudah jatuh pailit ditakutkan keenam mesin tersebut dianggap sebagai salah satu boedoel pailit Visindo yang dapat dilelang. Dalam artian, secara tidak langsung hal ini akan merugikan kreditur-kreditur lainnya yang sah untuk memperoleh penuh kewajiban Visindo yang telah dinyatakan pailit.
BFF meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perjanjian SGU antara pihaknya dengan Visindo adalah sah dan mengikat secara hukum. Serta menyatakan perjanjian SGU yang dibuat Visindo dengan Buana Finance dan Tifa Finance adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, hal lain yang menjadi tuntutan BBF adalah menyatakan Buana Finance dan Tifa Finance bukan sebagai kreditur Visind dan memerintahkan tim kurator untuk membantah tagihan dari kedua kreditur tersebut.
Untuk hal ini, BFF menilai, lantaran tidak adanya suatu perjanjian apapun yang menjadi dasar bukti adanya hubungan hukum antaran Visindo dengan Buana Finance dan Tifa Finance maka BBF menilai bahwa kedua peruahaan Finance itu bukan lah termasuk kreditur dari Visindo. Karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Paillit dan PKPU.
Adapun perkara ini telah mencapai tahap akhir di PN Jakarta Pusat. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 4 November 2015 dengan agenda putusan. Adapun hingga berita ini diturunkan KONTAN masih belum bisa menghubungi baik pihak Buana Finance maupun Tifa Finance untuk dimintai keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News