Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan percetakan PT Visindo Artaprinting akhirnya pailit. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank Resona Perdania pada sidang 7 Juli lalu.
Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam amar putusannya, Selasa (7/7) menyatakan PT Visindo Artaprinting dalam keadaan pailit atas segala hukumnya.
Dalam pertimbangan Hakim, Visindo terbukti lalai memenuhi kewajibannya yakni membayar tagihan kepada para krediturnya. Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Visindo dalam persidangan yang menyebut sudah tak membayar cicilan kepada Bank Resona Perdania sejak November 2014.
Tercatat, total outstanding utang Visindo ke Bank Resona Perdania mencapai Rp 75 miliar. Perusahaan ini sebenarnya sudah melakukan beberapa kali cicilan. Pada tahap pertama semisal, perusahaan ini mencicil utang sebesar Rp 7 miliar di Desember 2013, kemudian bulan Januari 2014 kembali dibayarkan sebesar Rp 3,8 miliar.
Cicilan Visindo yang terakhir senilai Rp 2,85 miliar. "Untuk membayar cicilan kedua dan ketiga, Visindo menjual asetnya berupa tanah di Pluit dan Parung Panjang," kata kuasa hukum Bank Resona Perdania John Herman, Rabu (8/7)
John mengungkapkan, tidak hanya utang Bank Resona Perdania saja yang gagal bayar. Kreditur lain pun bernasib sama, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Danamon Tbk, Buana Finance, serta Tifa Finance.
Sementara itu, kuasa hukum Visindo, Berty S. Mantiri memilih tidak berkomentar atas putusan pailit terhadap kliennya. Dengan putusan ini, para kurator bakal segera menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan aset-aset Visindo yang masih tersisa
Sekedar mengingatkan, Bank Resona mengajukan pembatalan perdamaian restrukturisasi utang pada tanggal 27 Mei 2015. Pasalnya, Visindo belum kunjung mendapatkan cicilan utang sejak November 2014. Bank Resona Perdania juga sudah memberikan somasi sebanyak tiga kali ke perusahaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News