Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan tetap komitmen menjaga kepercayaan nasabahnya. Perusahaan menyatakan, jika ada pekerjanya yang terbukti menggelapkan emas milik nasabah, maka pihak BRI tak segan memberikan sanksi.
“Kami akan tindak tegas pekerja kami bila terbukti bersalah,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali dalam siaran persnya di Jakarta, hari ini (8/3). Sebagaimana berita sebelumnya, tiga pegawai BRI ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan emas seberat 51 kilogram senilai Rp 30 miliar melalui fasilitas safety box.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HAS, RA, dan AN, pegawai di Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan. "Satu orang sudah ditahan itu AN. Dua lainnya (HAS dan RA) akan dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3).
BRI ikut melapor ke polisi
Dalam kasus ini, Ali berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kami hormati proses hukum di Kepolisian. Kami bantu dan dorong Kepolisian mencari bukti-bukti, agar terang benderang siapa sebenarnya yang melakukan kesalahan,” pungkas Ali.
Sementara itu, BRI juga telah melaporkan perkara yang sama ke Mabes POLRI dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada tanggal 5 Desember 2012 perkara Penipuan dan Penggelapan. Dan saat ini perkembangan penanganannya diteruskan ke Reskrimum Polda Metro Jaya.
Ali mengatakan, manajemen tetap konsisten menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang benar (GCG) dan menjalankan best practice seketat mungkin, guna menjaga kepercayaan nasabah. Walaupun ada kasus ini, Ali bilang, pelayanan BRI tetap mengedepankan profesionalisme dan ramah terhadap nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News