kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPS ubah tahun dasar perhitungan IHK, begini kata ekonom


Selasa, 28 Januari 2020 / 22:01 WIB
BPS ubah tahun dasar perhitungan IHK, begini kata ekonom
ILUSTRASI. Logo Badan Pusat Statistik (BPS). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/02/2019


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Samuel Aset Manajemen mengapresiasi langkah Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merilis data terkait inflasi dengan pemutakhiran tahun dasar Indeks Harga Konsumen (IHK).

Sebelumnya, BPS memutuskan untuk mengubah tahun dasar perhitungan IHK dari tahun 2012 menjadi mengacu pada classification of individual consumption according to purpose (COICOP) tahun dasar 2018.

Baca Juga: BPS: Pola konsumsi dan gaya hidup masyarakat sudah berubah

Menurut Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih, perubahan ini tepat karena memang saat ini ada perubahan gaya hidup konsumen. Sehingga bila data yang digunakan sebagai tahun dasar perhitungan tidak diubah sesuai dengan kenyataan, maka nantinya tidak akan relevan.

Saat ini, Lana melihat adanya preferensi masyarakat untuk melakukan konsumsi terkait hiburan (leisure). Ia mengambil contoh seperti makan di restoran, menginap di hotel, serta kebutuhan akan internet khususnya media sosial.

"Sekarang masyarakat sebelum makan pasti foto-foto dulu dan di-upload. Jadi memang kalau dilihat polanya sudah berubah dari beberapa tahun sebelumnya," terang Lana kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).

Selain itu, Lana bilang, bila dikutip dari hasil survei Nielsen, masyarakat Indonesia juga mengalokasikan konsumsinya di empat bidang, yaitu bidang kesehatan, pendidikan, transportasi, dan kredit.

Untuk selanjutnya, Lana menyarankan agar BPS me-review komponen IHK dengan jadwal yang ketat, yaitu lima tahun sekali. Ini juga harus dipertimbangkan dengan kestabilan harga dalam dua tahun atau tiga tahun belakangan maupun ekspektasi harga di dua tahun atau tiga tahun mendatang.

Baca Juga: BPS mengharapkan partisipasi masyarakat dalam sensus penduduk 2020

"Jadi memang harus ada jadwalnya untuk me-review, agar tetap relevan dengan situasi dan perkembangan yang terjadi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×