Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyadari perkembangan teknologi dan pergeseran pola hidup Masyarakat, Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan fasilitas sensus penduduk secara online (SPO).
"Sekarang masyarakat punya mobilitas tinggi, sehingga tinggal pegang HP (handphone), masuk ke situs, dan tinggal isi pertanyaan. Paling 5 menit selesai," kata Suhariyanto pada Kamis (30/1) di Jakarta.
Baca Juga: Hitungan inflasi tahun ini memakai patokan baru
Terperinci, Suhariyanto memberi tahu langkah-langkah SPO, yaitu:
- Masuk laman sensus.bps.go.id
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik kotak kosong pada Captcha dan pilih "Cek Keberadaan"
- Masuk ke akses SPO dengan membuat kata sandi terlebih dahulu dan klik "Masuk"
- Baca panduan terkait SPO dan pilih "Mulai Mengisi"
- Pilih bahasa yang dikuasi
- Mengikuti petunjuk yang ada dan menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia dengan jujur
- Setelah selesai, klik tombol "kirim"
- Mengunduh atau mengirim bukti pengisian ke e-mail pribadi dengan mengisi alamat e-mail
Baca Juga: Jokowi: Sensus penduduk 2020 berlangsung online
SPO ini nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari - 31 Maret 2020 dan mengandung 22 pertanyaan. 14 pertanyaan di antaranya merupakan pertanyaan terkait data diri penduduk seperti nama, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan lain-lain.
Selain melakukan SPO, BPS juga akan melakukan sensus penduduk dengan metode wawancara yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juli - 31 Juli 2020.
Metode sensus yang dilakukan dalam Sensus tahun ini adalah metode sensus kombinasi, yaitu menggunakan data Dukcapil sebagai prelist ke lapangan. Menurut Suhariyanto, ini sebagai dasar dari penghasilan satu data kependudukan.
Baca Juga: BPS mengharapkan partisipasi masyarakat dalam sensus penduduk 2020
Sementara yang harus mengikuti sensus adalah warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah atau akan tinggal selama minimal 1 tahun di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News