Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada perubahan cara penghitungan inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mulai menggunakan tahun dasar 2022 untuk perhitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) per Januari 2024.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, adanya perubahan tahun dasar perhitungan inflasi tak terlalu memengaruhi perhitungan inflasi.
“Perubahan tahun dasar tidak memengaruhi inflasi. Ini hanya cara BPS menuliskan tahun dasar,” tegas Amalia saat ditanya awak media, Kamis (1/2) di Jakarta.
Baca Juga: BPS: Ada Pembaruan Perhitungan Inflasi Per Awal Tahun 2024
Amalia menambahkan, adanya perubahan tahun dasar memang perlu dilakukan, mengingat pasti ada pola konsumsi masyarakat yang berubah dari tahun ke tahun.
Ini juga sebabnya cakupan paket komoditas yang dihitung meningkat, dari 835 menjadi 847 pada tahun dasar 2022.
“Jadi, ada komoditas yang sudah tidak banyak dikonsumsi masyarakat. Ada juga yang mulai banyak dikonsumsi, seperti contohnya masker dan hand sanitizer akibat pandemi Covid-19,” terang Amalia.
Selain itu, BPS juga tak mau hanya mengambil cakupan wilayah di daerah urban saja, tetapi ingin menyentuh hingga daerah rural.
Dengan demikian, BPS menambah cakupan wilayah urban dan rural, sehingga sata ini kota/kabupaten IHK naik menjadi 150 kabupaten/kota.
Ia kembali menegaskan, memang perlu ada pembaharuan tahun dasar perhitungan inflasi untuk menangkap pola konsumsi masyarakat terbaru, yang datanya bisa bermanfaat, salah satunya dalam pemerintah menyusun kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News