kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

BPS: Jumlah kunjungan Wisman ke Indonesia hanya 160.000 orang pada April 2020


Selasa, 02 Juni 2020 / 12:46 WIB
BPS: Jumlah kunjungan Wisman ke Indonesia hanya 160.000 orang pada April 2020
ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada April 2020 hanya tinggal 160.000 orang. Hal ini tentunya karena dampak dari Pandemik Covid-19 ke industri pariwisata. 

Kepala  Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto menyampaikan, jika dibandingkan dengan jumlah wisman pada bulan Maret 2020 berarti jumlah wisman menurun sebesar 66,02% mom. Adapun jika dibandingkan juga dengan posisi saat ini dengan periode yang sama di tahun 2019, maka angka tersebut menurun sangat tajam hingga 87,44% yoy. 

Baca Juga: BPS catat inflasi Mei sebesar 0,07%

Kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran pada sektor pariwisata dimana tentunya sektor ini menjadi penyumbang dalam perekonomian Indonesia. Pasalnya, penurunan jumlah kunjungan wisman pada sektor pariwisata dapat berdampak buruk pada sektor pendukungnya seperti hunian kamar, sektor transportasi, ekonomi kreatif dan sebagainya akibat Covid-19. 

“Kalau kita Kita lihat pergerakan grafik ini memang sangat-sangat tidak biasa, ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 ke pariwisata sangat besar dan kita perlu berhati-hati karena akan berdampak ke sektor pendukungnya seperti tingkat hunian kamar, perdagangan dan sebagainya,” kata Kepala BPS, Selasa (2/6).

Baca Juga: Belum daftar lewat sensus penduduk online? Ini alternatif yang disediakan BPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×