kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPS Daftarkan Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di BPJS Ketenagakerjaan


Sabtu, 15 Oktober 2022 / 13:10 WIB
BPS Daftarkan Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di BPJS Ketenagakerjaan
BPS Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada Bulan Oktober tahun ini. 

Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10). 

Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400.000 tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. 

Baca Juga: Berhasil Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim

“Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto dalam siaran pers, Sabtu (15/10). 

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November. 

Selanjutnya Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam poryek berskala nasional ini. 

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. 

Baca Juga: Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan kesiapan pihaknya memfasilitasi pelayanan maupun pendaftaran petugas Regsosek.

"Kami siap berkolaborasi agar Regsosek terlaksana dengan baik, kami juga siap memfasilitasi pelayanan ataupun pendaftaran peserta BPJamsostek bagi petugas Regsosek di wilayah kerja kami.," ujar Irfan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×