kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

BPS Catat Nilai Tukar Petani Februari 2024 Naik 2,28%


Jumat, 01 Maret 2024 / 14:47 WIB
BPS Catat Nilai Tukar Petani Februari 2024 Naik 2,28%
ILUSTRASI. Petani memanen padi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/2). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) secara nasional pada Februari 2024 sebesar 120,97. 

Angka ini meningkat 2,28% dibandingkan NTP pada bulan sebelumnya yakni sebesar 118,27 pada Februari 2024.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengungkapkan bahwa peningkatan NTP pada Februari 2024 disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik sebesar 2,89% lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) sebesar 0,59%.

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisman Capai 927.000 di Januari 2024, Tertinggi Dalam 4 Tahun

"Empat komoditas yang mempengaruhi kenaikan lt nasional adalah gabah, jagung, kelapa sawit dan karet," ujar Habibullah dalam Konferensi Pers, Jumat (1/3).

Habibullah mengatakan, peningkatan NTP tertinggi terdapat pada subsektor tanaman pangan yang tercatat 120,30 atau meningkat 3,57%, Holtikultura  tercatat 119,14 meningkat 1,49%, Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) tercatat 136,40% atau meningkat 1,55%, dan Peternakan tercatat 100,79 atau meningkat 0,29%.

Peningkatan NTP pada Februari 2024 ini juga diikuti oleh peningkatan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) yang mengalami kenaikan 2,74% yakni sebesar 123,32 dibandingkan Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×