kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPS catat kelompok makanan jadi penyumbang inflasi bulan Agustus


Senin, 02 September 2019 / 16:40 WIB
BPS catat kelompok makanan jadi penyumbang inflasi bulan Agustus


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dari 7 kelompok pengeluaran, ada 5 kelompok yang mencatat inflasi dan memberi andil pada inflasi nasional pada Agustus 2019.

Kelompok yang menyumbang inflasi adalah kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar; kelompok sandang; kelompok kesehatan; dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga.

Baca Juga: Ini daftar komoditas penyumbang deflasi pada Agustus 2019

Kelompok penyumbang inflasi pertama adalah kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau yang mencatat indeks sebesar 148,01 pada Agustus 2019. Ini meningkat dari bulan Juli 2019 yang hanya 147,63. Ini juga berarti kelompok tersebut mengalami inflasi sebesar 0,26% (mom).

Kelompok ini memberi andil inflasi sebesar 0,05% dengan komoditas yang dominan yaitu rokok kretek dan rokok kretek filter dengan andil masing-masing sebesar 0,01%.

Kedua, kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar yang mengalami inflasi sebesar 0,23% atau terjadi kenaikan indeks dari 132,52 pada Juli 2019 menjadi 132,82 pada Agustus 2019.

Kelompok ini memberi andil inflasi sebesar 0,06% dengan komoditas yang dominan adalah tarif sewa rumah dengan andil inflasi sebesar 0,02% dan peranan tarif air minum PAM pada inflasi sebesar 0,01%.

Ketiga, kelompok sandang. Kelompok ini mengalami inflasi sebesar 0,88% atau mengalami kenaikan indeks dari bulan Juli 2019 sebesar 125,97 menuju bulan Agustus yang sebesar 127,08.

Baca Juga: Sejumlah kota ini mengalami deflasi tertinggi di bulan Agustus




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×