kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPS catat Indeks harga grosir naik 0,71% di bulan Mei


Senin, 10 Juni 2019 / 16:38 WIB
BPS catat Indeks harga grosir naik 0,71% di bulan Mei


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga grosir Mei 2019 naik 0,71% secara bulanan (mom) atau 2,07% secara tahunan (yoy).

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan secara bulanan kenaikan tertinggi terjadi pada sektor pertanian yaitu 0,41% mom. Penyebab utamanya kenaikan harga cabe merah, daging ayam ras dan gula pasir.

Sementara itu, indeks harga bahan bangunan atau konstruksi mengalami kenaikan 0,10% mom atau 3,71% yoy. Pada Mei 2019 semua kelompok jenis bangunan mengalami kenaikan.

Kelompok bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal mengalami kenaikan paling tinggi yaitu 0,15%.

"Penyebab utama harga konstruksi naik karena ada kenaikan harga komoditas genteng dan atap lainnya, pendingin ruangan, kayu, alat konstruksi, bahan bangunan dan alumunium," ujar Suhariyanto, Senin (10/6).

Berdasarkan hasil pantauan BPS dalam perdagangan internasional April 2019, indeks harga perdagangan besar (IHPB) kelompok barang impor dan ekspor masing-masing naik 0,43% dan 2%.

Komoditas migas yang mengalami kenaikan harga selama April 2019 adalah propane impor dan minyak bumi ekspor.

IHPB umum pada April 2019 naik 0,73% dibanding bulan sebelumnya. Kelompok barang ekspor merupakan penyumbang andil dominan pada kenaikan IHPB yaitu sebesar 0,41%.

Dengan demikian inflasi pada tingkat perdagangan besar di tahun kalender 2019 mencapai 1,42% dan tingkat inflasi HPB secara tahunan mencapai 2,33%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×