kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs, Ini Penyebabnya


Rabu, 20 Juli 2022 / 16:39 WIB
BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. BPOM memerintahkan importir untuk menarik dari peredaran produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memerintahkan importir untuk menarik dari peredaran produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.

Ada tiga produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs yang harus importir tarik dari pasar. Yakni, kemasan pint 100 ml, mini cup 473 ml, dan bulkcan 9,46 liter. 

Ketiga produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs yang diimpor dari Prancis tersebut terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.

"Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman," sebut BPOM di situs resminya, dikutip Rabu (20/7).

Baca Juga: Daftar Cream yang Mengandung Merkuri dari BPOM dan Bahayanya untuk Kulit

Perintah penarikan tersebut lantaran produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang Uni Eropa izinkan.

BPOM menyebutkan, Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 mendapatkan informasi temuan itu dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

BPOM mengawal dan memastikan penarikan dan penghentian sementara peredaran atau penjualan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia," kata BPOM.

Baca Juga: Soal Pelabelan BPA, KPPU Diminta Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM

BPOM juga sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya. 

EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue atau isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada 2020. 

Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO dan FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×