Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar kegiatan pengawasan terkait peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Adapun maksud dari pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan di sini antara lain pangan tanpa izin edar (TIE)/ilegal, rusak, dan kedaluwarsa.
Melansir laman resmi pom.go.id, pengawasan ini telah berlangsung sejak 1 Desember 2023 dan masih akan berlangsung hingga 3 Januari 2024.
Hingga tahap III inspeksi dan pengawasan, per 21 Desember 2023, BPOM telah memeriksa sebanyak 2.438 sarana peredaran pangan olahan di 34 provinsi.
Sarana pangan tersebut terdiri dari 1.123 sarana ritel modern, 833 sarana ritel tradisional, 444 gudang distributor, 23 gudang importir, dan 15 gudang e-commerce.
Dari sarana-sarana tersebut, BPOM berhasil menemukan 731 sarana (29,98%) yang menjual produk pangan olahan terkemas TMK, dengan jumlah total temuan sebanyak 4.441 item (86.034 pcs) pangan olahan TMK yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar. Nilai temuan kali ini meningkat 140% dari tahun sebelumnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, jenis temuan terbesar adalah pangan TIE, yaitu sebanyak 52,90% dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 1,3 miliar.
"Temuan didominasi oleh produk pangan impor, seperti bumbu siap pakai, makanan ringan (snack), pasta dan mi, serta kembang gula/permen yang nilainya mencapai lebih dari Rp 770 juta,” paparnya.
Baca Juga: BPOM Beri Izin Edar ke Pfizer Indonesia guna Terapi Cegah & Obati Migrain Akut Dewasa
Pangan TIE impor tersebut, lanjut Rizka, banyak ditemukan di wilayah DKI Jakarta serta di wilayah perbatasan negara, seperti Tarakan (Kalimantan Utara), Batam, Pekanbaru, dan Sanggau (Kalimantan Barat). Hal ini menunjukkan masih adanya jalur-jalur perdagangan ilegal yang memerlukan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif.
Temuan selanjutnya adalah jenis pangan olahan kedaluwarsa, yaitu sebanyak 41,41%, yang banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Belu dan Sumba Timur (Nusa Tenggara Timur/NTT), Sofifi dan Morotai (Maluku Utara), serta Ambon.
“Jenis pangan kedaluwarsa yang ditemukan didominasi pangan olahan jenis biskuit, makanan ringan, pasta dan mi, bumbu siap pakai, serta wafer dengan nilai ekonomi lebih dari Rp253 juta. Temuan ini menurun sebesar 3,66% dari tahun lalu,” lanjut Plt. Kepala BPOM.
Sementara untuk temuan jenis pangan rusak, 5,69% banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Belu (NTT), Manokwari, Pangkal Pinang, Ambon, dan Kendari. Jenis temuan pangan rusak didominasi produk susu UHT/steril, krimer kental manis, tepung bumbu, biskuit, dan ikan dalam kaleng dengan nilai ekonomi mencapai Rp44 juta. Angka temuan ini turun sebesar 9% dari tahun lalu.
Baca Juga: Ada Risiko Infeksi, BPOM Amerika Serikat Sarankan Tak Beli Obat Tetes Mata tertentu
Pangan olahan rusak dan kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah Indonesia Timur yang mungkin disebabkan oleh faktor panjangnya rantai distribusi pangan di wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan tingginya potensi pangan menjadi rusak dan kedaluwarsa karena perjalanan dalam waktu lama, selain juga sistem penyimpanan di gudang yang tidak memenuhi ketentuan.
Daftar produk tak layak edar
Mengutip Kompas.com, secara terpisah, Kepala Sub Bagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Badan POM Eka Rosmalasari mengatakan, produk tak layak edar paling banyak berasal dari China, India, dan Malaysia.
Beberapa produk tak layak edar sebagaimana ditemukan BPOM pada Desember 2023 terdiri dari:
1. Sichuan Buah Manisan
2. Golden Moulin Fish Cake
3. Charlie Peanut Laddu
4. Teh kering Tulsi Honey Chamomile
5. Kopi bubuk Fernleaf
6. Kopi bubuk Tongkat Ali
7. KitKat sereal
8. Milo permen cube (temuan berulang asal Malaysia)
9. Minuman serbuk coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
10. Coklat Milo (temuan berulang asal Malaysia)
11. Permen Hacks
12. Apollo (Keik dan wafer)
13. Teh Hijau Thailand
14. Cha Tra Mue Brand Thai Tea Mix (teh)
15. Bush Apple Green Powder (bumbu siap pakai)
16. A2B Sirai Pakoda (makanan ringan)
Masyarakat yang ingin mengetahui suatu produk pangan sudah memenuhi ketentuan BPOM dapat melakukan pengecekkan secara online melalui https://cekbpom.pom.go.id/.
Masukkan nomor registrasi produk lalu klik "Cari" untuk menemukan produk yang mendapat persetujuan izin edar dari BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News