kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

BPOM Berharap Label Minuman Berpemanis Dapat Ditetapkan Sebelum Oktober 2024


Minggu, 21 Juli 2024 / 14:51 WIB
BPOM Berharap Label Minuman Berpemanis Dapat Ditetapkan Sebelum Oktober 2024
ILUSTRASI. Konsumen mengamati produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di sebuah toko ritel modern di Bekasi, Jawa Barat.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut pemberian label warna (color guide) pada minuman berpemanis bakal dikebut sebelum Oktober 2024 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM L. Rizka Andalusia mengatakan bahwa color guide merupakan salah satu sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan atau Front of Pack Nutrition Labelling (FOPNL) yang telah diterapkan di berbagai negara.

“Dengan diterapkannya kebijakan FOPNL pada pangan olahan yang didukung dengan edukasi maka dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga diharapkan dapat mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap pangan tinggi gula, garam dan lemak (GGL),” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/7).

Rizkia mengungkapkan, kebijakan sistem FOPNL ini diharapkan akan memberi dampak pada penurunan penyakit tidak menular (PTM) di antaranya penyakit diabetes.

Namun demikian, kata dia, untuk mencapai tujuan tersebut perlu didukung pula dengan kebijakan lainnya yang dilakukan secara komprehensif.

“Kebijakan FOPNL yang akan diterbitkan oleh BPOM diterapkan untuk pangan olahan yang dikemas, sementara masyarakat juga mengonsumsi pangan lainnya seperti pangan siap saji yang harus diperhatikan juga kadar GGL-nya,” terang dia.

Baca Juga: BPOM Buka Suara Soal Rencana Pelabelan Minuman Berpemanis

Lebih lanjut, Rizkia menambahkan, sesuai dengan penyusunan regulasi yang baik, dalam menetapkan suatu kebijakan harus menerapkan prinsip keterbukaan, sehingga seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam pembahasan penetapan kebijakan FOPNL.

“Kebijakan ini tentunya akan diterbitkan setelah dilakukan konsultasi publik, diharapkan sebelum Oktober 2024 kebijakan terkait FOPNL ini dapat ditetapkan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian label warna pada minuman berpemanis.

“Kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita tunggu RPP-nya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Soal Rencana Labeling Minuman Manis, Pengamat: Berpotensi Maraknya Minuman Ilegal

Budi tak menampik, selama ini penulisan kandungan gula yang tertera pada kemasan minuman tampak kecil sehingga sulit dibaca. Selain itu, yang kerap terlewat oleh pemahaman publik bahwa kandungan gula yang dituliskan pada kemasan merupakan takaran per saji (per serving).

Dia mencontohkan, pada minuman kemasan berpemanis berukuran 250 ml, satu takaran saji berarti 50 ml, artinya terdapat lima kali sajian dalam satu botol minuman. Kemudian, setiap satu takaran saji tersebut mengandung gula sebesar 20 mg, artinya untuk lima kali sajian atau satu botol minuman mengandung gula hingga 100 mg.

“Jadi nanti biar nggak susah bacanya nanti kita pasang color guide, dan color guide itu ada ukurannya jadi berapa besar (kandungan gula) dari brand mereka,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×