kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Soal Rencana Labeling Minuman Manis, Pengamat: Berpotensi Maraknya Minuman Ilegal


Selasa, 09 Juli 2024 / 14:05 WIB
Soal Rencana Labeling Minuman Manis, Pengamat: Berpotensi Maraknya Minuman Ilegal
ILUSTRASI. Ilustrasi. Pengamat: Pemberian label minuman manis mengedukasi masyarakat dan memberikan dampak pada produsen.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengeluarkan peraturan terkait pemberian label menggunakan warna (color guide) terhadap minuman kemasan berpemanis.

Melihat hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansya mengatakan, niat pemerintah dengan memberikan label warna, tentunya demi mengedukasi masyarakat mana yang memiliki kadar gula tinggi, menengah dan rendah.

Namun, kata dia, perlu juga dilihat dampak terhadap industri minuman berpemanis dan potensi lainnya yang timbul dari wacana kebijakan tersebut.

“Persoalannya ketika ini dikeluarkan berdampak pada harga ngga, kalau ada label itu nanti nambah harga artinya merugikan konsumen,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (9/7).

Baca Juga: Tekan Diabetes, Kemenkes Berencana Beri Color Guide Kandungan Gula di Minuman Kemasan

Trubus mengungkapkan, perlu pengawasan yang ketat mengenai label tersebut agar sesuai dengan apa yang terkandung di dalam minuman kemasan tersebut. Artinya, jangan sampai terjadi kecurangan.

Selain itu, Trubus menuturkan, adanya label warna pada minuman kemasan itu bakal meningkatkan biaya produksi. Tentunya hal ini juga akan meningkatkan harga jual produk minuman tersebut.

“Dengan adanya label ini bukan hanya membebani produsen juga tapi juga memperlebar banyaknya produk minuman ilegal. Kalau (peraturan) itu bisa menjamin ya nggak masalah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian label warna pada minuman berpemanis.

“Kita sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita nunggu RPP-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7).

Budi tak menampik, selama ini penulisan kandungan gula yang tertera pada kemasan minuman tampak kecil sehingga sulit dibaca. Selain itu, yang kerap terlewat oleh pemahaman publik bahwa kandungan gula yang dituliskan pada kemasan merupakan takaran per saji (per serving).

Dia mencontohkan, pada minuman kemasan berpemanis berukuran 250 ml, satu takaran saji berarti 50 ml, artinya terdapat lima kali sajian dalam satu botol minuman. Kemudian, setiap satu takaran saji tersebut mengandung gula sebesar 20 mg, artinya untuk lima kali sajian atau satu botol minuman mengandung gula hingga 100 mg.

“Jadi nanti biar nggak susah bacanya nanti kita pasang color guide, dan color guide itu ada ukurannya jadi berapa besar (kandungan gula) dari brand mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Menilik Dampak Isu Kesehatan Terhadap Kinerja Industri Minuman Ringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×