kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Belum Pernah Berikan EUA untuk 5 Obat Covid-19 yang Dianggap Tidak Bermanfaat


Senin, 14 Februari 2022 / 17:42 WIB
BPOM Belum Pernah Berikan EUA untuk 5 Obat Covid-19 yang Dianggap Tidak Bermanfaat
ILUSTRASI. BPOM belum pernah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) untuk 5 obat Covid-19 yang dianggap tidak bermanfaat.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan respons terkait dengan obat yang sudah tidak digunakan untuk penanganan Covid-19. 

Menurut BPOM, ada lima obat yang dianggap tidak bermanfaat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yakni klorokuin, oseltamivir, ivermectin, plasma konvalesen, dan azitromycin.

Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BPOM I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk obat-obat tersebut.

Sebab, belum ada data uji klinik yang dapat membuktikan khasiat dan keamanan dari obat-obat tersebut untuk pengobatan Covid-19. 

“Izin edar sesuai dengan indikasi yang disetujui oleh Badan POM kemudian tidak digunakan dalam penatalaksanaan pengobatan covid-19 oleh Kemenkes, karena hingga saat ini belum ada data uji klinik yang dapat membuktikan keamanan dan khasiat untuk pengobatan Covid-19,” kata Gusti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (14/2).

Baca Juga: Hadapi Omicron, Perusahaan Farmasi Nasional Jamin Stok Vitamin D3 1000 IU

BPOM akan terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan. “Saya kira ini juga terus dilakukan komunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Dalam jawaban presentasinya ditulis, terkait dengan Klorokuin, di awal pandemi obat ini menjadi obat yang potensial untuk Covid-19 dan penggunaan obat ini didukung oleh lima organisasi kedokteran, yakni PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI.

Namun, perkembangan terkini studi klinik di dunia untuk pengobatan Covid-19, dan hasil pemantauan BPOM bersama tim ahli, kemudian dibahas bersama lima organisasi profesi kesehatan dan Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI) terkait aspek keamanan klorokuin, menunjukkan bahwa penggunaan klorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya. 

Dengan demikian, obat yang mengandung klorokuin tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia dan dicabut izin edarnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Merah Putih Berhasil Dapat Sertifikat Halal dari MUI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×