kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

BPN kaji pemberian HGB pada pedagang pasar


Selasa, 05 Januari 2016 / 20:02 WIB
BPN kaji pemberian HGB pada pedagang pasar


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjanji juga akan mengakomodasi tuntutan pedagang pasar yang menginginkan pemberian sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebagaimana yang telah diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL).

BPN RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk pemberian fasilitas tersebut.

Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengatakan, pemberian HGB kepada pedagang pasar tidak bisa diberikan secara langsung seperti kemudahan yang diberikan ke PKL. Sebab, pemberian fasilitas merupakan kewenangan sektor lainnya.

"Karena itu, kami akan mendorong Kementerian Koperasi dan UKM," kata dia, Selasa (5/1).

Saat ini, pemeberian fasilitas HGB hanya bisa berlaku untuk PKL yang menempati lahan milik pemerintah daerah. Menurut Ferry, sejak diberlakukan pada pertengahan Desember silam, pihaknya sudah memberikan seritifkat kepada 28 pedagang.

Ferry menambahkan, dengan koordinasi bersama kementerian Koperasi dan UKM, ke depan pemberian serifikat HGB juga dapat diberikan kepada pedagang pasar. "Pedagang pasar nanti akan berjalan belakangan, nanti mungkin lewat koperasi," kata dia, Selasa

Menurut dia, pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil agar bisa memperkuat permodalan. Yakni, dengan mendapatkan kemudahan pinjaman dari perbankan lewat agunan HGB.

Sebelumnya, Ngadiran, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) meminta perlakuan yang sama dalam pemberian kemudahan fasilitas kredit. Menurut dia, perhatian khusus kepada PKL binaan pemda tentu akan menimbulkan kecemburuan dari para pedagang pasar.

Saat ini, para pedagang pasar harus mengeluarkan biaya besar untuk menempati kios sekaligus mendapatkan surat izin penyewaan tempat (SIPT) di lahan milik pemda. Tapi sayangnya, Surat ini tidak bisa digunakan sebagai jaminan atau difidusiakan ke bank.

Menurut Ngadiran, jumlah pedagang pasar di Tanah Air cukup besar yang mencapai 12 juta orang, sehingga dampaknya untuk menggerakan ekonomi mikro akan lebih luas lagi. "Seharusnya, kami yang sudah berpuluh-puluh tahun membayar untuk menempati kios milik pemda juga diberikan HGB," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×