kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP Segera Serahkan Laporan Review Kenaikan Biaya Proyek KCJB ke Kementerian BUMN


Selasa, 08 Februari 2022 / 15:20 WIB
BPKP Segera Serahkan Laporan Review Kenaikan Biaya Proyek KCJB ke Kementerian BUMN
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek Tunnel Satu Halim Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.

Salah satu tugas tugas Komite Kereta Cepat adalah menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) pimpinan konsorsium PT KAI mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Berdasarkan permintaan Menteri BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan review secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Baca Juga: KCIC Ungkap 3 Kendala Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Menteri BUMN menelaah hasil review BPKP dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Komite membahas rekomendasi dari Menteri BUMN dan hasil review BPKP serta dapat menunjuk konsultan independen untuk melakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya yang disetujui dan menentukan langkah serta dukungan pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun).

Berdasarkan keputusan Komite, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×