kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

BPKP Mulai Proses Audit Izin Perkebunan Kelapa Sawit


Selasa, 14 Juni 2022 / 17:19 WIB
BPKP Mulai Proses Audit Izin Perkebunan Kelapa Sawit
ILUSTRASI. Foto udara perkebunan kelapa sawit. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai proses audit izin perkebunan kelapa sawit. Hal ini setelah BPKP menerima surat permintaan audit dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, setelah menerima surat permintaan audit tersebut, BPKP akan melakukan penelitian pendahuluan. Dalam penelitian pendahuluan, BPKP akan mengumpulkan data data diantaranya terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan data terkait luasan lahan kebun sawit.

Ia menyebut, data - data tersebut akan dikumpulkan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: BPKP Pastikan Pengawalan Akuntabilitas Melingkupi Seluruh Isu Prioritas Pemerintah

"Baru mulai penelitian pendahuluan, dan baru mengumpulkan data dari instansi terkait," ujar Ateh dalam konferensi pers di kantor BPKP, Selasa (14/6).

Ateh mengatakan, setelah mengumpulkan data data tersebut, pihaknya akan melakukan analisa dan menentukan tujuan audit.

"Nanti baru ke lapangan, benar enggak (datanya) jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare bikinnya 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kita kumpulkan, karena kita sebenarnya belum punya data, ini permasalahan di negeri kita, kita kumpulin dulu dong, gak tiba-tiba datang ke perusahaan sawit," kata Ateh.

Ateh mengatakan, pada tahap awal proses ini setidaknya akan dilakukan selama 3 bulan. Nantinya, proses dapat dilanjutkan lagi.

Baca Juga: BPKP Sebut Audit Perusahaan Sawit untuk Memperbaiki Tata Kelola Industri Sawit

"Nanti di situ kita lihat, baru kita tentukan arah audit, tujuan audit, audit begitu, ngga tiba tiba masuk ke perusahaan mana aja, Ya belum," terang Ateh.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Bisar Pandjaitan mengatakan, audit akan dilakukan terkait izin HGU perkebunan kelapa sawit, perusahaan dan lainnya. Audit ini dilakukan sebagai salah satu cara membenahi tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×