kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPKP dan Kejaksaan Agung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit


Senin, 27 Juni 2022 / 12:23 WIB
BPKP dan Kejaksaan Agung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
ILUSTRASI. Kepala BPKP M Yusuf Ateh saat konferensi pers, Selasa (14/6) di Jakarta. BPKP dan Kejaksaan Agung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Nantinya kedua belah pihak akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.

Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan secara di BPKP (27/06) dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tersangka Kasus Indosurya Bebas, Ini Penjelasan Kejagung

Hal ini juga melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Ateh dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).

Ateh menyebut, Kejaksaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia, dan saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif. Hal ini karena luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders.

Mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Soal Kasus Minyak Goreng, Kejagung: Eks Mendag Lutfi Sudah Buka Semuanya

“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujar Ateh.

Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanganan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita ke depankan," kata Burhanuddin.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Tim Gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam Penanganan Tata Kelola Industri Sawit, diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Eks Mendag Lutfi

Serta terus meningkatkan kualitas kasus/perkara penanganan terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentingan negara, prioritas nasional dan korupsi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara," ungkap Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×