kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPKP Beberkan Manfaat Big Data Analytic untuk Ungkap Kasus Korupsi


Jumat, 09 Desember 2022 / 16:08 WIB
BPKP Beberkan Manfaat Big Data Analytic untuk Ungkap Kasus Korupsi
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) konsisten mendukung pemberantasan korupsi. Upaya yang digalakkan BPKP adalah digitalisasi penanganan korupsi salah satunya dengan menggunakan Big Data Analytic. 

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kecurangan tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan saja. Akan tetapi indikasi kecurangan terjadi juga pada lingkup yang lebih luas yakni sektor bisnis di Indonesia.

“BPKP melalui Big Data Analytic berhasil mengungkap fakta-fakta menarik mengenai tata kelola bisnis yang bergerak di industri strategis,” ucap Ateh usai menghadiri acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, Jumat (9/12). 

Ateh menjelaskan dengan teknik pengolahan data tersebut, BPKP mampu mengungkap sederet fakta pelbagai dugaan permasalahan dan kecurangan yang terjadi. 

Baca Juga: Sejumlah Bank Punya Pekerjaan Rumah untuk Turunkan Rasio Kredit Macet

Nantinya data tersebut dijadikan bahan identifikasi dan menemukan indikasi aliran dana dalam rangka asset tracing dan recovery atas kerugian keuangan negara/korporasi yang timbul akibat kecurangan. 

“Laboratorium forensik digital BPKP mendukung upaya proses deteksi dan penanganan kecurangan yang dibutuhkan penyidik aparat penegak hukum (APH),” ungkap Ateh. 

Selanjutnya, dalam pencegahan BPKP juga telah membentuk Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi sebagai wujud pemberantasan korupsi.

Lalu, FCP atau Fraud Control Plan sebagai suatu sistem pengendalian di organisasi yang dirancang untuk mencegah, menangkal dan mendeteksi secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kecurangan. 

Baca Juga: Pemerintah Masih Bayar Subsidi dan Kompensasi Energi pada Desember 2022




TERBARU

[X]
×