Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merilis data kasus permasalahan konsumen perumahan. Selama kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah konsumen perumahan yang mengadu ke BPKN terus meningkat.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman bilang pihaknya telah melakukan validasi terhadap aduan konsumen perumahan tersebut.
Dia menilai pengembangan perumahan di Tanah Air masih banyak yang bermasalah. "Oleh karena itu negara harus mengatur," kata Ardiansyah, Rabu (28/3).
Dia menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang dengan melanggar UU No./2011. Lantaran berdasarkan aturan tersebut, proses jual beli pembangunan perumahan bisa dilakukan setelah keterbangunan paling sedikit 20%. "Pengawasannya sangat lemah, aturan yang ada saja belum tegak," ujarnya.
Ia bilang, semestinya pemerintah bisa melakukan pencegahan untuk menekan kerugian konsumen di bidang perumahan. Salah satunya dengan menerbitkan aturan pelaksanaan terkait dengan pengawasan hingga tingkat daerah.
BPKN telah memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat aturan yang ada. Salah satunya terkait dengan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang semestinya dikawal hingga tingkat pemerintah daerah agar berjalan sesuai dengan tupoksi.
Namun kata dia pemerintah belum mengambil langkah konkret terkait rekomendasi yang telah diberikan."Karena kalau pemerintah tidak laksanakan kami tidak bisa memaksakan," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News