Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 14.501 permasalahan senilai Rp 8,37 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2021.
Jumlah tersebut meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 8,26 triliun, serta 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 113,13 miliar.
Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 4.774 senilai Rp 8,26 triliun merupakan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,94 triliun, potensi kerugian senilai Rp 776,45 miliar, dan kekurangan penerimaan senilai Rp 5,55 triliun.
Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (7/12).
“Atas permasalahan tersebut, entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan pada saat pemeriksaan sebesar Rp 967,08 miliar (11,7%) di antaranya Rp 656,46 miliar merupakan penyetoran dari entitas pemerintah pusat, BUMN, dan Badan Lainnya. Selain itu, terdapat 2.738 permasalahan ketidakpatuhan yang berupa penyimpangan administrasi,” jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna, Selasa (7/12).
IHPS I Tahun 2021 merupakan ringkasan dari 673 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan, 39 LHP kinerja, dan 20 LHP dengan tujuan tertentu. Pada semester I tahun 2021, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020, 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020, 30 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) Tahun 2020, 541 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, serta 4 LK Badan Lainnya Tahun 2020.
Baca Juga: BPK: Ada Kelebihan Bayar Insentif Nakes
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2020 menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP LKKL dan LK BUN tahun 2020 sebesar 98% telah melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 91%. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diperoleh Kementerian Sosial serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan hasil pemeriksaan BPK atas 30 LKPHLN Tahun 2020 seluruhnya memperoleh opini WTP. Sesuai dengan Renstra BPK 2020 – 2024, pada Semester II Tahun 2020 BPK melakukan pemeriksaan tematik atas Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BPK mengungkapkan beberapa permasalahan yang signifikan yang dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Juni 2021 dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2020.
Permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan terjadi pada Kementerian Sosial yaitu beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Serta penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi, tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020, opini WTP dicapai oleh 486 dari 541 LKPD. Terdapat 1 pemerintah daerah belum menyampaikan LK kepada BPK yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Capaian opini LKPD telah melampaui target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
Sementara itu, pada hasil pemeriksaan atas 4 laporan keuangan badan lainnya tahun 2020 yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji, seluruhnya mendapat opini WTP.
Hasil pemeriksaan kinerja pada semester ini yang dilakukan BPK antara lain pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor TA 2019 sampai dengan semester I TA 2020 yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Ditjen Hubdat belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdat belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP SRUT.
Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain diungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Baca Juga: Kemenkeu catat realisasi restitusi pajak tembus Rp 160,75 triliun
Lalu, permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain:
1) PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah; dan
2) PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp 1,96 triliun dan Rp 28,67 miliar.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp 994,51 miliar.
Lebih lanjut, dalam kurun waktu 16 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2005 sampai dengan 30 Juni 2021, BPK telah menyampaikan 621.453 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp 282,78 triliun.
Secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2021, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2021 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/perusahaan sebesar Rp 113,83 triliun.
Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif, program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dipulihkan, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News