kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BPK susun pendapat tentang jembatan Selat Sunda


Senin, 28 April 2014 / 14:52 WIB
BPK susun pendapat tentang jembatan Selat Sunda
ILUSTRASI. Mata uang rupiah.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketidakjelasan nasib pembangunan Jembatan Selat Sunda selama ini ternyata juga membingungkan pemerintah. Tidak ingin terjerumus pada kesalahan, mereka meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) unyk mengaudit rencana pembangunan proyek tersebut.

Rizal Djalil, Ketua BPK mengakui saat ini tengah menyusun pendapat tentang rencana pembangunan jembatan tersebut. Pendapat BPK disusun berkaitan dengan perbedaan pendapat mengenai pembiayaan studi kelaikan proyek Jembatan Selat Sunda yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kami akan berikan pendapat itu ke pemerintah, kalau mau digunakan ya, alhamdulillah," kata Rizal usai dilantik menjadi Ketua BPK di Jakarta Senin (28/4).

Rizal berharap, hasil pendapat BPK nanti bisa memberikan gambaran lebih jelas mengenai seluruh aspek yang perlu diperhatikan dalam pembangunan jembatan tersebut. Sekadar catatan, rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda sejak medium 2012 lalu memang bermasalah.

Permasalahan muncul setelah Agus Martowardojo, Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui surat tersebut Agus ingin ahat biaya studi kelaikan Jembatan Selat Sunda Dibiayai dengan uang dari APBN bukan dari pemrakarsa atau investor.

Agus beralasan bahwa penggunaan dana APBN bisa membuat proyek Jembatan Selat Sunda lebih sehat dan bebas mark up.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×