kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPK menemukan kejanggalan dalam impor daging sapi


Kamis, 11 April 2013 / 07:57 WIB
ILUSTRASI. ilustrasi pertumbuhan ekonomi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait impor daging sapi yang dilakukan pemerintah. Ada indikasi realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor.

Anggota BPK Ali Masykur Musa menjelaskan, kejanggalan tersebut akibat lemahnya sistem pengendalian impor daging oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan hasil audit terhadap 14.634 dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dalam rentang waktu 2010-2011, BPK menemukan beberapa masalah.

Pertama, pemberian kuota impor yang tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. "Ini mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhannya," ujarnya, Rabu (10/4).

Dalam catatan BPK, kebutuhan konsumsi daging untuk 2011 sebesar 351.900 ton dan  2012 sebanyak 365.400 ton.  Sedangkan, produksi daging lokal di periode yang sama mencapai 316.100 ton dan 349.700 ton.
Ini berarti, kebutuhan impor daging sapi di periode yang sama sebesar 35.800 ton dan 15.700 ton. Namun, realisasi impor di periode yang sama justru sebesar 102.900 ton dan 34.600  ton.

Kedua, BPK menilai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor daging sapi menghambat program swasembada daging sapi (PSDS). Padahal, tujuan utama program itu adalah menekan impor daging sapi sebesar 10% sampai tahun 2014.

Menurut Ali, penerbitan Peraturan Pemerintah No. 7/2007 yang membebaskan PPN atas impor barang tertentu malah mempermudah proses impor daging. Alhasil, pemerintah kehilangan pemasukan sebesar Rp 752,14 miliar, karena pembebasan PPN kepada importir sejak tahun 2010 hingga 2012.

Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan sejumlah perusahaan melanggar ketentuan impor daging, antara lain CV Sumber Laut Perkasa,
PT Bumi Maestro Ayu, PT Karunia Segar Utama, PT Impexindo Pratama, dan PT Indo Guna Utama.

Sebelumnya Menteri Pertanian Suswono menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK soal pelanggaran izin impor daging sapi. "Kalau memang nanti ada penyimpangan-penyimpangan di karantina, tentunya akan kami benahi," tandasnya.
Suswono bahkan tak segan menghukum anak buahnya  bila terbukti melanggar aturan dalam masalah daging ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×