kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BPK: Kucuran Duit ke Century Semestinya Rp 5,72 Triliun


Jumat, 04 Desember 2009 / 09:46 WIB
BPK: Kucuran Duit ke Century Semestinya Rp 5,72 Triliun


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menemukan, kucuran penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke PT Bank Century Tbk semestinya bukan sebanyak Rp 6,76 triliun, melainkan "cuma" Rp 5,72 triliun.

Analisis BPK terhadap Laporan Keuangan Bank Century per 31 Desember 2008 dan Prognosa Neraca posisi 30 Juni 2009 yang menjadi dasar penetapan dana talangan menyebut, kucuran duit sebesar Rp 1,03 triliun tidak layak dibebankan sebagai penyertaan modal sementara. Sebab, "Statusnya masih dalam proses penyelesaian," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century, setebal 570 halaman, yang salinannya ada pada KONTAN.

Uang Rp 1,03 triliun tersebut mengalir, antara lain, untuk menutup kerugian akibat kejahatan yang dilakukan pemilik Bank Century. Contoh, sebanyak Rp 196,2 miliar digunakan untuk membayar kerugian akibat penggelapan bank notes milik nasabah Boedi Sampoerna oleh Robert Tantular dan Dewi Tantular.

Yang menarik, ternyata temuan BPK tersebut belum dikonfirmasikan ke Bank Indonesia (BI) dan LPS. Karena itu, "Disarankan agar LPS sebagai pemegang saham Bank Century dapat menindaklanjutinya," kata BPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×