kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Wapres Minta Penegak Hukum Ungkap Kasus Century


Rabu, 02 Desember 2009 / 11:58 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rupanya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono gerah dengan suara-suara yang menyudutkan dirinya terkait kasus dana talangan atau bailout terhadap Bank Century. Lantas, Boediono pun meminta aparat penegak hukum segera mengungkap kasus kucuran dana negara sebesar Rp 6,7 triliun ke bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

Wapres mengatakan bahwa saat ini dirinya menjadi topik yang hangat. Bukan cuma itu, dia juga menghendaki agar semua masalah ini menjadi jelas. "Karena itu, lebih baik tentunya pemeriksaan yang genap dari penegak hukum. Itu yang saya kira akan memperjelas semuanya," ujarnya dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2009, Rabu (2/12).

Menurut Wapres, aparat penegak hukum harus mengungkapkan apakah ada pelanggaran hukum dalam aliran dana ke Century, ada atau tidak ada hak angket. "Ada atau tidak ada angket, saya kira proses untuk memperjelas dari sisi hukum harus dilaksanakan, lebih cepat lebih baik," imbuhnya.

Dengan begitu, kata mantan Gubernur Bank Indonesia, itu akan memberikan suasana yang tenang bagi masyarakat sekaligus tidak ada ruang bagi menggelindingnya prasangka dan kecurigaan. Wapres juga menuntut penuntasan secara hukum. Dengan begitu, energi masyarakat jadi bisa banyak dicurahkan kepada upaya-upaya atau kegiatan yang produktif untuk kesejahteraan rakyat. "Saya sangat mendukung upaya untuk memperjelas kasus ini secepatnya," tutur Boediono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×