kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Wapres Minta Penegak Hukum Ungkap Kasus Century


Rabu, 02 Desember 2009 / 11:58 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rupanya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono gerah dengan suara-suara yang menyudutkan dirinya terkait kasus dana talangan atau bailout terhadap Bank Century. Lantas, Boediono pun meminta aparat penegak hukum segera mengungkap kasus kucuran dana negara sebesar Rp 6,7 triliun ke bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.

Wapres mengatakan bahwa saat ini dirinya menjadi topik yang hangat. Bukan cuma itu, dia juga menghendaki agar semua masalah ini menjadi jelas. "Karena itu, lebih baik tentunya pemeriksaan yang genap dari penegak hukum. Itu yang saya kira akan memperjelas semuanya," ujarnya dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2009, Rabu (2/12).

Menurut Wapres, aparat penegak hukum harus mengungkapkan apakah ada pelanggaran hukum dalam aliran dana ke Century, ada atau tidak ada hak angket. "Ada atau tidak ada angket, saya kira proses untuk memperjelas dari sisi hukum harus dilaksanakan, lebih cepat lebih baik," imbuhnya.

Dengan begitu, kata mantan Gubernur Bank Indonesia, itu akan memberikan suasana yang tenang bagi masyarakat sekaligus tidak ada ruang bagi menggelindingnya prasangka dan kecurigaan. Wapres juga menuntut penuntasan secara hukum. Dengan begitu, energi masyarakat jadi bisa banyak dicurahkan kepada upaya-upaya atau kegiatan yang produktif untuk kesejahteraan rakyat. "Saya sangat mendukung upaya untuk memperjelas kasus ini secepatnya," tutur Boediono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×