Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Masalah aliran dana talangan atau bailout Bank Century tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK sedang menyelidiki apakah ada pelanggaran pidana dalam proses pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun kepada bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu.
Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku, saat ini satuan tugas (satgas) KPK sedang menyelidiki apakah pengucuran dana ke Century itu mengandung unsur pelanggaran hukum pidana atau tidak. Pelanggaran pidana yang sedang diusut, menurut Tumpak, adalah perbuatan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan yang ada dan membawa keuntungan yang menyebabkan kerugian negara. "Kalau KPK melakukan penyelidikan, arahnya ke situ dan sekarang satgas sedang kerja terus. Bila tiba saatnya nanti pasti kami akan sampaikan," tutur Tumpak seusai Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2009, Rabu (2/12).
Menurutnya, penyelidikan itu terkait dengan aliran dana yang masuk maupun ke luar di Century. Selain itu, kata Tumpak, KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bisa memberikan data-data aliran dana itu.
Dalam waktu dekat, KPK bakal mengadakan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gelar perkara itu mengacu pada hasil audit investigasi BPK terhadap aliran dana Century. "Gelar perkara bersama BPK untuk mendapat masukan yang lebih pas," ujar Tumpak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News